Sabtu, 19 November 2011

ISU ETIKA DAN HUKUM DALAM PROFESI SEBAGAI PSIKOLOG

Standar etika yang ada dalam profesi sebagai Psikolog berkaitan dengan kompetensi sebagai seorang Psikolog. Terdapat pertanyaan yang kompleks bila kita mempertimbangkan isu dari apa yang menjadi kriteria untuk digunakan dalam penilaian kompetensi. Apakah sudah cukup gelar professional menjamin seseorang memiliki kompetensi dalam profesinya? Terdapat cukup banyak orang yang menyelesaikan program doctor namun memiliki kekurangan dalam pengetahuan atau keterampilan yang dibutuhkan untuk mengadakan suatu terapi tertentu. Dengan demikian diketahui bahwa gelar saja tidak memberi kompetensi yang diperlukan untuk melakukan semua pelayanan-pelayanan psikologis.

Terdapat Kode Etik Profesional terkait dengan kompetensi yaitu sebagai berikut:

- American Association for Marriage and Family Therapy (1985):

“Terapis tidak akan berusaha untuk mendignosa, mengobati, atau memberikan saran pada masalah-masalah yang berada di luar batasan-batasan dari kompetensi yang mereka miliki.”

- American Psychological Association (1981a):

“Psikolog mengenali batasan-batasan dari kompetensi-kompetensi yang dimilikinya dan keterbatasan-keterbatasan dari teknik-teknik yang mereka miliki. Psikolog hanya memberikan pelayanan-pelayanan dan hanya menggunakan teknik-teknik yang mereka kuasai (Psikolog memenuhi syarat-syarat atau kualifikasi mengenai pelayanan dan teknik tersebut karena memiliki pengalaman ataupun mengikuti pelatihan-pelatihan).

- American Psychiatric Association (1986):

“Seorang Psikiater yang secara teratur melakukan praktek di luar area kompetensi professional mereka akan dianggap tidak etis.

- National Association of Social Workers (1979):

“Pekerja sosial seharusnya menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya berdasarkan kompetensi yang dimililikinya atau kompetensi yang diperlukan dalam suatu pekerjaan yang akan segera dimilikinya.”

- American Association for Counseling and Development (1981):

Berkaitan dengan pemberian pelayanan-pelayanan professional, anggota seharusnya menerima hanya hal-hal dimana mereka memiliki kualifikasi secara professional.”


Isu etika dan hukum dalam profesi sebagai Psikolog selain berkaitan dengan kompetensi juga berkaitan dengan supervisory relationship yang dilakukan oleh Psikolog dengan trainee mereka. Kode etik perlu diperhatikan pula dalam hubungan antara clinical supervisor dan trainee (student of psychotherapy) yang merupakan sesuatu yang penting dalam perkembangan dari terapis yang kompeten dan tanggung jawab. Meskipun demikian, panduan spesifik untuk perilaku etis antara seorang supervisor dan trainee belum digambarkan dalam semua kode-kode professional. Ketika mempertimbangkan posisi ketergantungan dari trainee dan persamaan antara supervisory relationship dan therapy relationship maka menetapkan panduan selanjutnya yang menguraikan hak-hak dari trainee dan kewajiban-kewajiban dari supervisor adalah sangat dibutuhkan (Newman, 1981 dalam Corey, Corey, & Callanan, 1988).


Supervisor memiliki tanggung jawab-tanggung jawab dalam proses supervisory yang dilakukan dengan trainee mereka. Supervisor bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dari trainee mereka. Mereka harus memeriksa kemajuan trainee dan familiar dengan kasus mereka. Trainee memiliki hak untuk mengetahui tujuan-tujuan dari pelatihan (training) yang dilakukan, prosedur-prosedur dalam assessment, dan kriteria evaluasi. Supervisor memiliki tanggung jawab untuk menginformasikan kepada trainee mengenai hal tersebut pada awal proses supervisory. Selain itu, supervisor juga memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan menilai performa trainee secara konsisten dan hati-hati. Trainee memiliki hak legal untuk mendapatkan umpan balik (feedback) dan evaluasi secara periodic sehingga mereka memiliki dasar untuk memperbaiki keterampilan klinikal mereka (Cormier & Bernard, 1982 dalam Corey, Corey, & Callanan, 1988). Dengan demikian, proses supervisory adalah proses dimana trainee mulai untuk mengembangkan rasa (sense) dari identitas professional dan untuk melatih keyakinan-keyakinan dan sikap-sikap mereka berkaitan dengan klien dan terapi. Jadi, supervisor membantu perkembangan profesionalitas dari trainee dengan bertindak sebagai pengajar, role model, dan evaluator (Newman, 1981 dalam Corey, Corey, & Callanan, 1988).


Isu etis dan hukum berkaitan pula dengan hak klien. Seringkali, klien tidak menyadari bahwa dirinya memiliki hak karena mereka dalam kondisi rentan (vulnerable) dan kadang putus asa sehingga mereka menerima dengan begitu saja (unquestioningly) apapun yang terapis katakana atau lakukan. Terdapat aura mengenai proses terapi dan klien memiliki kepercayaan yang berlebih-lebihan kepada terapis. Selain itu, untuk kebanyakan klien, situasi terapi adalah sesuatu yang baru sehingga mereka tidak mengetahui dengan jelas mengenai apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang mereka harus harapkan dari terapis. Oleh karena itu, terapis memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak klien dan mengajarkan mereka mengenai hak-hak tersebut. Adapun, beberapa kode etik terkait dengan hak-hak klien dan informed consent adalah sebagai berikut:

- American Psychological Association (1981a):

“Psikolog secara lengkap menginformasikan kepada klien mengenai tujuan dan sifat penilaian, pengobatan (treatment), prosedur pendidikan atau pelatihan, dan mereka menyatakan secara bebas bahwa klien, siswa, atau partisipan dalam penelitian memiliki kebebasan untuk memilih untuk berpartisipasi atau tidak.”

- National Association of Social Workers (1979):

“Pekerja sosial seharusnya memberikan klien dengan informasi yang akurat berkaitan dengan keluasan dan sifat dari pelayanan yang tersedia untuk mereka.”

“Pekerja sosial seharusnya memberitahukan klien mengenai resiko, hak, kesempatan, dan kewajiban berkaitan dengan pelayanan sosial terhadap mereka.”

- American Association for Counseling and Development (1981):

“Anggota harus menginformasikan kepada klien mengenai maksud, tujuan, teknik, aturan dari prosedur, dan keterbatasan yang dapat berakibat pada hubungan ketika atau sebelum memasuki waktu hubungan konseling.”


HAK KLIEN UNTUK MENDAPATKAN INFORMED CONSENT

Satu dari berbagai cara terbaik untuk melindungi hak klien adalah mengembangkan prosedur untuk membantu klien membuat informed choices. Proses ini adalah klien diberikan informasi yang mereka butuhkan untuk menjadi partisipan yang akitif dalam hubungan terapi dimulai dengan wawancara dan seterusnya selama konseling. Informed consent memerlukan keseimbangan antara mengatakan kepada klien dalam kadar yang terlalu banyak dan mengatakan kepada klien dalam kadar yang terlalu sedikit. Meskipun sebagian besar professional menyetujui prinsip etika bahwa hal yang penting sekali untuk klien diberikan informasi mengenai hubungan antara klien dan konselor, dalam kenyataannya terdapat sedikit persetujuan mengenai seberapa banyak atau apa saja yang seharusnya dikemukakan (Goodyear & Sinnett, 1984 dalam Corey, Corey, & Callanan, 1988). Di satu sisi, adalah sebuah kesalahan untuk membanjiri klien dengan informasi terperinci yang terlalu banyak pada satu waktu. Pada sisi lain, adalah sebuah kesalahan untuk menahan informasi penting yang klien butuhkan ketika mereka membuat pilihan-pilihan mengenai program terapi mereka.

Para professional memiliki tanggung jawab kepada klien mereka untuk membuat penyingkapan yang rasional dari semua fakta-fakta yang signifikan, sifat dari prosedur, dan beberapa dari banyaknya konsekuensi-konsekuensi yang mungkin terjadi dan kesulitan-kesulitan berkaitan dengan prosedur yang dijalankan. Adapun, isu-isu berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dari klien muncul ketika praktisi gagal untuk memberikan klien mengenai informasi penting yang dapat berakibat pada kesejahteraan mereka.


Secara hukum, terdapat tiga elemen pada informed consent yang memadai yaitu kapasitas (capacity), pemahaman dari informasi, dan kesukarelaan (Bray et al., 1985 dalam Corey, Corey, & Callanan, 1988). Kapasitas (capacity) memiliki arti bahwa klien memiliki kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan yang rasional. Ketika kapasitas ini kurang, orang tua atau wali bertanggung jawab untuk memberikan izin persetujuan. Pemahaman dari informasi memiliki arti bahwa terapis harus memberikan informasi kepada klien dalam cara yang jelas dan memastikan bahwa klien memahaminya. Informasi yang diberikan kepada klien harus meliputi keuntungan-keuntungan dan resiko-resiko dari prosedur, resiko dari treatment yang dilakukan, prosedur-prosedur alternatif yang tersedia. Adapun, kesukarelaan memiliki arti bahwa seseorang memberikan persetujuan dengan bertindak secara bebas dalam proses pembuatan keputusan; seseorang secara hukum dan psikologis mampu untuk memberikan persetujuan.

Kode etik APA, Pasal 10 standar etika ketiga tentang informed consent, dimana:

a. Apabila psikolog melakukan penelitian atau mengadakan asessmen, terapi, konseling atau jasa konsultasi secara langsung atau melalui transmisi elektronik atau bentuk komunikasi lainnya, mereka mendapatkan persetujuan dari individu-individu yang menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh subjek, kecuali apabila melakukan aktivitas tersebut tanpa persetujuan diperbolehkan oleh hukum atau peraturan pemerintah, atau apabila tidak, diberikan oleh kode etik.

b. Untuk orang-orang yang secara hukum tidak mampu memberikan persetujuan, psikolog tetap (1) memberikan penjelasan yang pantas, (2) mengusahakan persetujuan individu, (3) mempertimbangkan pilihan dan kepentingan terbaik orang tersebut, dan (4) mendapatkan izin yang wajar dari orang yang mendapatkan limpahan wewenang secara hukum, apabila pengganti tersebut diperbolehkan atau dipersyaratkan oleh hukum. Apabila izin oleh orang yang diberikan wewenang secara hukum tidak diperbolehkan atau dipersyaratkan oleh hukum, psikolog mengambil langkah-langkah yang cukup untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu.

Pada Kode Etik Psikologi Indonesia terdapat Pasal 64 mengenai Informed Consent dalam Asesmen yang berbunyi sebagai berikut:

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memperoleh persetujuan untuk melaksanakan asesmen, evaluasi, intervensi atau jasa diagnostik lain sebagaimana yang dinyatakan dalam standar informed consent, kecuali jika

a) pelaksanaan asesmen diatur oleh peraturan pemerintah atau hukum;

b) adanya persetujuan karena pelaksanaan asesmen dilakukan sebagai bagian dari

kegiatan pendidikan, kelembagaan atau orgainsasi secara rutin misal: seleksi, ujian;

c) pelaksanaan asesmen digunakan untuk mengevaluasi kemampuan individu yang

menjalani pemeriksaan psikologis yang digunakan untuk pengambilan keputusan

dalam suatu pekerjaan atau perkara.


HAK KLIEN MENGENAI AKSES TERHADAP DATA MEREKA

Sebuah area yang berpotensi menjadi konflik antara etika dan hukum berkaitan dengan hak klien untuk memiliki akses terhadap data-data mereka. Umpan balik (feedback) dapat diberikan melalui akses data klien dapat menjadi berharga baik untuk klien dan praktisi (Psikolog, Konselor, dsb). Namun demikian, hal yang logis bahwa konselor yang tidak ingin menjelaskan dan bersifat terbuka dan jujur dengan klien mereka sehingga tidak mengizinkan klien untuk melihat data-data mereka, tidak dapat berharap untuk menciptakan sebuah atmosfer dan hubungan dengan kepercayaan dan keamanan yang cukup yang memperbolehkan klien untuk memeriksa masalah mereka secara terbuka dan melakukan eksperimen dengan cara-cara yang baru dalam menangani hidup mereka. Namun demikian, mencegah klien untuk mengakses data-data mereka beresiko untuk membatasi potensi untuk tumbuh dari klien dan memberi kesan kurangnya kepercayaan terapis pada kemampuan klien untuk menolong dirinya (clients’ self-help abilities).


Beberapa proses pengambilan data memerlukan perekaman dari wawancara yang dilakukan. Klien memiliki hak untuk diinformasikan mengenai prosedur ini pada sesi awal, dan klien perlu memahami alasan perekaman dilakukan, bagaimana hasil dari rekaman akan digunakan, dan siapa yang akan memiliki akses terhadap hasil rekaman tersebut. Oleh karena itu, klien harus diinformasikan terlebih dahulu dan persetujuan dari klien harus didapatkan sebelum dilakukan perekaman.


Sebuah kewajiban yang penting dari praktisi-praktisi dalam berbagai spesialisasi kesehatan mental untuk memelihara confidentiality dari hubungan mereka dengan klien mereka. Praktisi-praktisi tersebut perlu mengembangkan rasa etika professional untuk menentukan kapan confidentiality dari hubungan harus diabaikan. Confidentiality termasuk dalam asas yang terkandung dalam kode etik Psikologi Indonesia yaitu asas kerahasiaan, dimana dalam menjalankan profesinya, Psikolog harus berpegang teguh kerahasiaan klien. Confidentiality adalah tanggung jawab etis dari para professional kesehatan mental untuk melindungi klien dari penyingkapan secara tidak sah mengenai informasi yang diberikan dalam hubungan terapi. Adapun, confidentiality melibatkan etika professional daripada hukum dan menunjukkan sebuah janji atau kontrak secara eksplisit untuk tidak mengatakan apapun mengenai individu kecuali dalam kondisi yang disetujui oleh sumber atau subyek. Terapis memiliki kewajiban moral, etis, dan professional untuk tidak membocorkan informasi tanpa sepengetahuan dan otorisasi dari klien kecuali kalau hal ini berkaitan dengan kepentingan klien. Oleh karena itu, terdapat batasan pada janji mengenai confidentiality dalam hubungan antara Psikolog dan klien. Sebagai contoh, keputusan pengadilan menekankan kewajiban terapis untuk melindungi orang lain, meskipun hal ini memerlukan pengabaian dari confidentiality.


Asas lain yang terdapat dalam kode etik psikologi Indonesia adalah privilege dan privacy. Shah (1969) mendefinisikan privileged communication adalah hak legal yang diadakan oleh undang-undang dan yang melindungi klien dari kepemilikan kerahasiaannya dinyatakan secara luas dari kesaksiannya selama laporan hukum tanpa permisi darinya. Adapun, Siegel (1979) mendefinisikan privilege (privileged communication) sebagai term legal yang melibatkan hak untuk tidak menyatakan informasi rahasia dalam prosedur legal. Privilege dijamin oleh undang-undang, melindungi klien dari kepemilikan data atau komunikasi klien dinyatakan dalam setting pengadilan tanpa izin secara eksplisit. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa privileged communication adalah konsep legal dan mengacu kepada hak klien agar privileged communication yang mereka miliki tidak digunakan di pengadilan tanpa persetujuan mereka. Jika seorang klien melepaskan hak istimewa ini maka Psikolog tidak boleh menahan informasi. Namun demikian, penting untuk mempertimbangkan privileged communication dalam konteks. Harus ada keseimbangan antara hak seseorang untuk kerahasiaan pribadi (privacy) dan kebutuhan masyarakat akan informasi. Terdapat kondisi-kondisi tertentu dimana informasi harus diberikan oleh terapis yaitu:

- Ketika terapis bertindak dalam court-appointed capacity – seperti contoh, untuk melakukan sebuah pemeriksaan psikologis

- Ketika terapis membuat assessment dari resiko bunuh diri yang dapat diduga
- Ketika klien mengajukan tuntutan hukum terhadap terapis seperti malpractice

- Ketika klien menunjukkan kondisi mental seperti menuntut atau defense

- Ketika klien memiliki usia dibawah 16 tahun dan terapis menyakini bahwa klien adalah korban dari sebuah kriminalitas

- Ketika terapis menentukan bahwa klien membutuhkan perawatan rumah sakit untuk gangguan mental atau psikologis

- Ketika informasi dibuat sebagai sebuah isu dalam sebuah tindak pengadilan

- Ketika klien menyatakan intensinya untuk melakukan sebuah kriminalitas atau ketika klien dapat dinilai sebagai sesuatu yang membahayakan masyarakat atau membahayakan diri mereka sendiri


Privacy adalah kebebasan individu untuk memilih untuk dirinya sendiri mengenai waktu dan keadaan seperti apa dimana keyakinan, perilaku, dan opini mereka diberikan kepada orang lain atau disembunyikan dari orang lain. Adapun, banyak kode etik professional yang mengandung panduan untuk melindungi hak klien mengenai privacy-nya. Contohnya, pekerja sosial seharusnya mendapatkan informed consent dari klien sebelum melakukan perekaman atau melakukan observasi oleh pihak ketiga dari aktivitas mereka. Selain itu, informasi yang diperoleh dari hubungan klinikal atau konseling berkaitan dengan anak, siswa, pekerja, dan lainnya didiskusikan hanya untuk tujuan professional dan hanya dengan orang lain yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Jumat, 04 November 2011

Kode Etik dalam Penelitian Psikologi

Penerapan Kode Etik Psikologi dalam Penelitian

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia. Terdapat banyak ilmuan yang aktif mempelajari, melakukan penelitian, dan melakukan pengembangan ilmu dalam bidang psikologi. Penelitian psikologi sendiri berupa berbagai macam bentuk penelitian yaitu penelitian secara ethnografi, penelitian studi kasus, penelitian fenomenalogi, penelitian eksperimental di lapangan atau di laboratorium, dan penelitian non-eksperimental di lapangan atau di laboratorium. Terlepas dari apapun macam penelitian yang dilakukan, peneliti harus bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Kode etik adalah aturan yang dibuat untuk menjadi acuan, pegangan, ataupun pedoman dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat bersikap dan berperilaku dengan benar. Dalam psikologi, terdapat Kode Etik Psikologi Indonesia yang didalamnya terkandung sejumlah aturan yang menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi Psikolog ataupun ilmuan psikologi. Penerapan kode etik diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, ilmuan psikologi harus memiliki tanggung jawab yaitu bertindak dengan mengutamakan kesejahteraan dari subyek penelitian ataupun pengguna jasa psikologi.

Kode etik dalam pelaksanaan penelitian berkaitan dengan bagaimana peneliti memperlakukan subyek penelitian, penggunaan data hasil penelitian, dan sponsor penelitian jika terdapat pihak yang memberikan sumber dana dalam proses berjalannya penelitian. Dalam hal perlakukan terhadap subyek penelitian, peneliti harus memperhatikan sisi kemanusiaan yaitu tidak membuat desain tempat penelitian menjadi berbahaya khususnya dalam penelitian berbentuk eksperimental. Selain itu, peneliti harus melakukan informed consent penelitian. Ketika ingin mendapatkan data dari subyek penelitian, peneliti harus menanyakan kesediaan subyek terlebih dahulu yaitu apakah subyek bersedia untuk memberikan informasi tertentu sesuai dengan topik penelitian. Dalam hal ini, peneliti harus menjelaskan kepada calon subyek penelitian dengan menggunakan bahasa dan istilah-istilah yang dipahami oleh calon subyek tersebut mengenai penelitian yang akan dilakukan. Selain itu, peneliti juga harus menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian bersifat sukarela sehingga tidak ada sanksi apapun jika calon subyek tersebut menolak untuk berpartisipasi. Untuk penelitian eksperimen peneliti harus menjelaskan kepada calon subyek penelitian mengenai perlakuan yang akan dialami selama proses eksperimen. Adapun, peneliti tidak boleh menggunakan segala bentuk pemaksaan agar calon subyek ikut serta dalam penelitian.

Informed consent dapat tidak dilakukan ketika penelitian melibatkan individu secara anonim sehingga tidak ada resiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain pada subyek penelitian. Jenis penelitian tersebut antara lain berupa penelitian arsip, observasi ilmiah, dan penyebaran kuesioner anonim. Adapun, informed consent perekaman juga diperlukan yaitu perekaman terhadap suara ataupun gambar dilakukan harus atas dasar persetujuan subyek. Kecuali dalam kasus perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dimana diantisipasi tidak berdampak ancaman terhadap kesejahteraan subyek penelitian. Adapun, pengecualian lainnya yaitu ketika perlunya dilakukan perekaman tersembunyi namun dengan catatan bahwa peneliti harus meminimalkan risiko yang dapat terjadi pada subyek penelitian kemudian dilakukan penjelasan mengenai perlunya perekaman dalam debriefing.

Pengambilan data penelitian dapat dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Terdapat etika dalam melakukan wawancara dan observasi tersebut. Wawancara dan observasi yang dilakukan tidak boleh membuat rasa tidak nyaman, merugikan, dan membahayakan bagi subyek penelitian. Sebagai contoh, peneliti tidak boleh memberikan penilaian negatif kemudian menyudutkan subyek penelitian terkait dengan data socioeconomic background dan budaya subyek penelitian. Kemudian, pada saat observasi peneliti sengaja melakukan treatment tertentu agar suatu perilaku muncul maka tindakan treatment tersebut tidak boleh membahayakan subyek penelitian. Selanjutnya, subyek sebisa mungkin dibuat merasa nyaman pada saat observasi/wawancara dilakukan, salah satunya dengan cara tidak memotong pembicaraan subyek karena subyek diperbolehkan untuk berbicara sebebas-bebasnya dan peneliti tidak memberikan pertanyaan yang mengganggu privasi atau kenyamanan subyek penelitian sehingga subyek enggan untuk menjawabnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah kode etik yaitu mengenai penggunaan data hasil penelitian. Secara etis, peneliti harus menjaga kerahasiaan data subyek.

Subyek penelitian memiliki hak untuk menentukan hal mana yang menjadi privasinya dan hal mana yang boleh digunakan lebih lanjut dalam penelitian. Adapun, kerahasiaan data dapat dijaga dengan status anonim sehingga identitas subyek yang asli tidak teridentifikasi. Adapun, kemudian penggunaan keterangan atau data mengenai subyek yaitu dapat diberikan hanya kepada yang berwenang dan hanya berupa hal-hal yang berkaitan dengan tujuan penelitian.

Selanjutnya, hal lain yang harus diperhatikan adalah hal yang berhubungan dengan sponsor penelitian. Peneliti harus memastikan keakuratan data dan laporan penelitian kepada sponsor penelitian. Selanjutnya, peneliti dapat menerima benda atau imbalan non uang dari sponsor penelitian atas penelitian yang telah dilakukan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.

Masalah etis lainnya dalam penelitian berkaitan dengan deception yang dilakukan dalam penelitian. Pada masalah-masalah tertentu atau topik-topik penelitian tertentu, pengetahuan subyek mengenai maksud dari penelitian yang dilakukan dapat menyebabkan data yang diperoleh dari subyek menjadi tidak akurat. Oleh karena itu, peneliti memilih untuk melakukan deception yaitu peneliti tidak memberitahukan tujuan penelitian yang sebenarnya. Dengan catatan bahwa peneliti kemudian memberikan penjelasan mengenai penelitian yang sebenarnya dalam debriefing. Deception yang dilakukan dapat membuat hasil penelitian menjadi akurat namun dapat membuat subyek penelitian merasa tidak nyaman. Hal ini karena subyek dapat merasa dibohongi atau dilakukan tipu daya terhadapnya sehingga peneliti memperoleh informasi yang diinginkannya. Oleh karena itu, peneliti hendaknya memberikan debriefing yang baik sehingga subyek penelitian menyadari bahwa datanya akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tujuan penelitian.



Sumber:

Kode Etik Psikologi Indonesia. Diunduh dari himpsijatim.org/wpcontent/uploads/2010/05/

Kode-Etik.pdf

Liche, A. N. (2007). Penelitian Ilmiah dalam Psikologi. Diunduh dari staff.ui.ac.id/internal/

.../LangkahPenelitianPaketA-FPsiUI-Liche.pdf

Utami, A. W., dkk. (2011). Etika dalam Psikodiagnostik Observasi dan Wawancara. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara